UMKM merupakan tulang punggung perekonomian lokal, termasuk di Desa Loa Lepu. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha seperti NIB maupun sertifikasi halal. Padahal, kedua aspek tersebut sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendapatkan akses pendanaan atau program bantuan pemerintah.
Pendaftaran NIB memberikan legalitas formal bagi UMKM, memudahkan akses ke layanan perbankan, dan meningkatkan peluang kerja sama dengan lembaga resmi. Sertifikasi halal, di sisi lain, sangat penting dalam menjamin kehalalan produk, khususnya di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.
Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku UMKM di Desa Loa Lepu agar dapat mendaftarkan NIB dan memperoleh sertifikasi halal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi ekonomi lokal.