| Periode | Tahun 2025 |
| Kategori | Kesejahteraan |
| Sumber Dana | Dana Desa ( DD ) |
| Penanggung Jawab | Kepala Desa Loa Lepu |
| Jumlah | Rp 97.200.000 |
DASAR HUKUM :
Pemerintah menetapkan berdasarkan Permendes PDTT No. 2/2024 bahwa maksimal 15 % dari total Dana Desa 2025 digunakan untuk BLT, turun dari 25 % sebelumnya. Skema ini fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, melalui verifikasi desa dan SK Kepala Desa serta Musdesus, agar bantuan tepat sasaran
Desa Loa Lepu telah melaksanakan penyaluran BLT dengan total warga penerima BLT sebanyak 27 orang penerima manfaat, Nominal bantuan: Rp 300.000 per keluarga per bulan (total Rp 900.000 setiap tahap triwulan)

















