Kantor Desa Loa Lepu 083863706626
Thursday, 06 Nov 2025

Musyawarah Desa Khusus Tentang Pembentukan Koprasi Merah Putih

Share Wednesday, 21 May 2025 10:00
Lokasi Kantor Desa LOa Lepu
Koordinator Sekertaris Desa
Telepon

Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Loa Lepu telah dilaksanakan dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, pendamping desa, perwakilan dari Kecamatan, Dinas Koperasi, kelompok tani, pelaku usaha, tokoh perempuan, serta tokoh masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, juga dibentuk struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih. Saudara Warsidi terpilih sebagai Ketua Koperasi, sementara jabatan Ketua Pengawas adalah Kepala Desa Loa Lepu, Bapak Sumali, SE. Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi wadah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Loa Lepu secara berkelanjutan.

#loalepu#koperasimerahputih#koperasi#merahputih#musdesus#tenggarongseberang

Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.

Tujuan dan Fokus Program

Koperasi Merah Putih dirancang untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
  • Memutus mata rantai kemiskinan dengan menyediakan akses keuangan yang lebih sehat dan berkeadilan.
  • Mengurangi ketergantungan pada pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir yang sering membebani masyarakat desa.
  • Mendukung ketahanan pangan dengan memperkuat distribusi hasil pertanian dan produk lokal.
  • Meningkatkan literasi digital dan adaptasi teknologi bagi sumber daya manusia (SDM) di desa.

Model Pembentukan Koperasi

Program ini mengusung tiga pendekatan utama dalam pembentukan koperasi:

  1. Membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi.
  2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan.
  3. Revitalisasi koperasi yang kurang aktif agar dapat beroperasi secara optimal.

Setiap koperasi desa akan memiliki enam unit usaha dasar:

  • Kantor koperasi
  • Toko sembako
  • Unit simpan pinjam
  • Layanan kesehatan (klinik/apotek)
  • Sarana logistik
  • Cold storage untuk penyimpanan hasil pertanian dan produk lokal.

Dukungan Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap program ini melalui:

  • Pendanaan dari Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema cicilan selama tiga hingga lima tahun.
  • Sosialisasi dan pelatihan kepada kepala desa, perangkat desa, dan asosiasi terkait untuk memastikan pemahaman yang seragam tentang program ini.
  • Kerjasama dengan Kementerian Sosial untuk melibatkan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai anggota koperasi dan penyuplai produk hasil usaha.

Implementasi di Daerah

Beberapa daerah telah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program ini. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, misalnya, 69 kepala desa siap membentuk dan mendeklarasikan koperasi ini. Pemkab Pinrang juga berencana membantu biaya akta pendirian koperasi sebesar Rp1,5 juta per akta untuk mempercepat legalitas pendirian koperasi desa.

Dampak Positif yang Diharapkan

Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat:

  • Meningkatkan pendapatan UMKM lokal melalui akses pasar yang lebih luas dan efisien.
  • Mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan informal dengan menyediakan layanan keuangan yang transparan dan terpercaya.
  • Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
  • Mendukung transformasi digital dengan integrasi teknologi dalam operasional koperasi.

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045.

#loalepi.id

#Desa Loa Lepu