#BLTDD#DanaDesa#DesaLoaLepu#TenggarongSeberang
Lihat Lebih Sedikit









#blt#dd#loalepu#tenggarongseberang#kutaikartanegara#kalimantantimur#indonesia




Pembentukan struktur Organisasi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, antara lain :
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Kesehatan
3. Bidang Pekerjaan Umum
4.Bidang Perumahan Rakyat
6. Bidang Sosial
#loalepu#posyandu#tenggarongseberang





Kegiatan ini didukung penuh oleh Pemerintah Desa dan PKK Desa Loa Lepu. Semoga dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM kita







Pemerintah Desa Loa Lepu Ulu telah menggelar Rembuk Stunting pada 18 Februari 2025 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Janan Ulu. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, kader posyandu, tenaga kesehatan dari Puskesmas Loa Lepu, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Loa Lepu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kader kesehatan, dan masyarakat untuk mencegah stunting. Ia juga menyatakan komitmen desa untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung program pencegahan stunting, termasuk pengadaan makanan tambahan dan peningkatan layanan kesehatan bagi ibu dan anak.
Rembuk Stunting ini menghasilkan beberapa langkah strategis, antara lain
Dengan adanya rembuk ini, Desa Loa Lepu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional percepatan penurunan stunting demi masa depan anak-anak yang lebih baik.
]]>Dalam kegiatan tersebut, juga dibentuk struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih. Saudara Warsidi terpilih sebagai Ketua Koperasi, sementara jabatan Ketua Pengawas adalah Kepala Desa Loa Lepu, Bapak Sumali, SE. Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi wadah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Loa Lepu secara berkelanjutan.
#loalepu#koperasimerahputih#koperasi#merahputih#musdesus#tenggarongseberang
Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk:
Program ini mengusung tiga pendekatan utama dalam pembentukan koperasi:
Setiap koperasi desa akan memiliki enam unit usaha dasar:
Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap program ini melalui:
Beberapa daerah telah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program ini. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, misalnya, 69 kepala desa siap membentuk dan mendeklarasikan koperasi ini. Pemkab Pinrang juga berencana membantu biaya akta pendirian koperasi sebesar Rp1,5 juta per akta untuk mempercepat legalitas pendirian koperasi desa.
Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat:
Dengan demikian, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045.
#loalepi.id
#Desa Loa Lepu




Pendaftaran NIB memberikan legalitas formal bagi UMKM, memudahkan akses ke layanan perbankan, dan meningkatkan peluang kerja sama dengan lembaga resmi. Sertifikasi halal, di sisi lain, sangat penting dalam menjamin kehalalan produk, khususnya di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.
Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku UMKM di Desa Loa Lepu agar dapat mendaftarkan NIB dan memperoleh sertifikasi halal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi ekonomi lokal.



